OPERAIND,- Polisi mengembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis di Indonesia. 39 dari 45 artis yang pernah disebut oleh polisi, rencananya akan diperiksa secara marathon.
Rencana pemeriksaan terhadap 39 artis ini diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Kapolda bahkan sempat menyebut inisial dari nama-nama artis yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Dari profiling WA, chatting, ada 45 artis yang sudah mulai mengerucut. 6 nama sudah dimunculkan, yang lainnya ada BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH dan seterusnya, banyak sekali," ujarnya, Senin (21/1).
Mereka akan dipanggil secara berurutan dan bergiliran, setiap minggu. Setidaknya akan ada lima artis yang akan menjalani pemeriksaan setiap minggunya di Mapolda Jatim.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Ia menyatakan, pemanggilan 39 artis tersebut berkaitan dengan penguatan data dan keterangan dari para muncikari yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Untuk itu, mereka akan kami panggil secara marathon, sebagai tindak lanjut dari penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel digerebek aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di dalam kamar sebuah hotel di Surabaya bersama seorang pria pada Sabtu (5/1) siang. Di hotel itu pula diamankan model Avriellya Shaqqila.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi mendapati data ada 6 dari 45 artis lainnya yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.
Ke 6 artis tersebut rencananya akan diperiksa diantaranya, Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febyanti, Aldiena Cena, Tiara Permata Sari.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka. Empat diantaranya sudah ditangkap, yakni ES, TN, Fitria dan Windi. Sedangkan dua muncikari lainnya masih dinyatakan buron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar