OPERAIND, Jakarta,- Kepolisian tetap mengawasi Abu Bakar Ba'asyir yang direncanakan segera dibebaskan. Tapi Polri belum menerima surat pemberitahuan dari Kemenkum HAM soal pembebasan Ba'asyir.
"Dalam hal ini kami masih tetap menunggu dari Ditjen PAS. Kami belum tahu (tanggal) pastinya kan. Pada prinsipnya dari kepolisian akan melakukan monitoring. Ya kalau misalnya yang bersangkutan kembali ke Solo, ya nanti tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melaksanakan monitoring tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Dedi menyebut pengawasan juga dilakukan kepolisian di tingkat daerah. Pengawasan terkait potensi terorisme.
"Sel-sel tidur terorisme yang ada di tiap-tiap Polda sudah dilakukan mapping, profiling serta monitoring oleh Satgas Antiteror dan Radikalisme yang ada di Polda-Polda. Tim itu terus bergerak. Apalagi sudah ada UU Nomor 5/2018. Jadi kerja satgas itu yang ada di Polda jauh lebih efektif sekarang ini," jelas Dedi.
Dedi menerangkan dalam mengawasi eks napi teroris, polisi berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak lainnya.
"Polri tentunya tidak sendiri dalam melakukan monitoring terhadap eks napiter. Dari BNPT juga sudah melakukan, ada program deradikalisasi, bekerja sama dengan MUI kemudian pemerintah daerah, kemudian dengan tokoh agama setempat," terang Dedi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar