OPERAIND, Kupang - Sebanyak 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Alor, NTT, ditangkap Unidade Polisia Maritima (UPM), Timor Leste. Mereka ditangkap polisi Timor Leste saat hendak menjual ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto yang dikonfirmasi Antara, membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa peristiwa penangkapan itu berlangsung Sabtu (19/1).
"Kami juga baru mendapat laporan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KBRI di Dili untuk memastikan adanya penangkapan itu," kata, Ganef, kepada wartawan di Kupang, Senin (21/1/2019).
Menurut dia, dari hasil koordinasi, ada 18 orang nelayan asal Desa Pulau Buaya, yang ditangkap oleh otoritas keamanan Timor Leste, UPM. Dia menjelaskan, para nelayan itu melanggar karena memasuki zona perairan Timor Leste, selain itu mereka juga membawa alat tangkap ikan hingga kompresor.
"Mereka ditangkap bukan karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi alat tangkap ikan. Alat tangkap tersebut berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan," katanya.
Saat ini para nelayan sedang berada di markas UPM. KBRI di Dili terus memantau kasus tersebut termasuk kesehatan para nelayan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar