OPERAIND,- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan bakal menikahi seorang Polwan bernama Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari mendatang. Menanggapi hal itu, Polri menyatakan hingga saat ini belum menerima surat permohonan menikah dari Puput.
"Berita ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Senin (21/1).
Polri, kata Iqbal, memiliki sejumlah aturan terhadap anggota yang hendak menikah, salah satunya dengan mengajukan permohonan kepada atasannya di satuan kerja (Satker). Idealnya, surat permohonan itu diserahkan sebulan sebelum pernikahan berlangsung.
"Kalau tidak salah paling cepat sebulan. Itu wajib. Tetapi Polri belum menerima secara resmi, ini baru kabar di media," ucapnya.
Selain mengajukan surat permohonan, anggota tersebut juga wajib mengikuti sidang nikah di institusi Polri. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan Polri di kemudian hari akibat pernikahan tersebut.
Menurut Iqbal, sidang tersebut hanya berlangsung sekitar satu hari. Selain itu, Polri juga melakukan pengecekan terhadap calon suami atau istri anggota tersebut hingga ke keluarganya.
Hal itu untuk menjaga nama baik Polri serta menghindari adanya pertentangan di kemudian hari. Seperti menikahi suami atau istri orang. Termasuk menikah tanpa persetujuan orangtua.
"Kita kan penjaga masyarakat, pengayom masyarakat, institusi ini harus bersih. Memang tidak mudah bersihkan 400 ribuan (personel)," tutur Iqbal menandaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar