Sabtu, 19 Januari 2019

Wiranto Sebut Jika Bukan Karena Jokowi, Ustad Abu Bakar Baasyir Sudah Diexsekusi Mati!!



OPERAIND,- Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN)Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1). Yusril datang terkait upaya pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Ia mengatakan sudah melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi terkait upaya meyakinkan agar Abu Bakar Baasyir bebas dari tahanan.

Yusril memastikan Ustaz Abu Bakar Baasyir rencananya akan bebas pada pekan depan. Pembebasan ini hanya tinggal menunggu membereskan urusan administrasi di Lapas Gunung Sindur. Selain itu, Abu Bakar Baasyir juga meminta tenggat waktu tiga sampai lima hari untuk membereskan barang di dalam Lapas.


loading...


"Minggu depan dipastikan sudah keluar, itu haknya beliau bebas dari masa tahanan, setelah ini saya lapor ke Presiden Joko Widodo bahwa beliau (Abu Bakar Baasyir) menyetujui hal ini," ujar Yusril seperti brilio.net kutip dari antaranews, Jumat (18/1).

Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa tahanan selama sembilan tahun. Ia kembali ditahan terkait kasus terorisme sejak tahun 2010. Upaya pembebasan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden, Menteri Hukum dan HAM dan Kapolri.

Abu Bakar Baasyir dibebaskan, menurut Yusril, karena alasan kemanusiaan. Selain itu kondisinya yang sedang sakit dan harus mendapat perhatian keluarga juga jadi pertimbangan.

Berikut ini perjalanan kasus Abu Bakar Baasyir hingga akhirnya dibebaskan Jokowi, seperti brilio.net lansir dari berbagai sumber pada Jumat (18/1).

1. Penangkapan dan hasil vonis Pengadilan Negeri tahun 2011, vonis 15 tahun.

Setelah ditangkap pada tahun 2000-an, Abu Bakar Baasyir kembali ditangkap pada 9 Agustus 2010. Ia ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat seusai mengisi pengajian. Ketika diciduk, Baasyir sedang dalam perjalanan ke Banjar, Jawa Barat dari Solo, Jawa Tengah.


loading...


Baasyir ditangkap terkait terlibat dalam kelompok bersenjata di Aceh. Pada tahun 2011, ia divonis 15 tahun penjara dan dijerat Jaksa dengan pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme. Dalam putusan tersebut, Baasyir terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

2. Ustaz Abubaakar Basyir bersama tim pengacaranya banding di Pengadilan Tinggi. 

Pada Oktober 2011 Pengadilan Tinggi Jakarta sempat mengurangi hukuman Baasyir yang semula 15 tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara. Namun kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Baasyir ditolak Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2012. Hingga akhirnya pria yang kini berusia 80 tahun ini tetap menjalani hukuman penjara sesuai pada putusan awal yaitu 15 tahun.

3. Tahun 2016 dipindah ke Lapas Gunung Sindur.

Setelah diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pada tahun 2016, terpidana kasus terorisme ini kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Baasyir dipindahkan dengan tujuan memutus komunikasi di antara sesama terpidana terorisme. Hal ini buntut dari serangan bom di Jalan Thamrin, 2016 lalu.

4. Menolak ajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Tahun 2018, Abu Bakar Baasyir sempat menolak mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Grasi ini awalnya diwacanakan oleh sejumlah tokoh agama. Namun Baasyir beralasan, jika mengajukan grasi sama saja ia mengakui dirinya bersalah.

5. Muncul kabar Baasyir jadi tahanan rumah mengingat kondisinya sakit-sakitan.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa status Baasyir akan diubah menjadi tahanan rumah atas alasan kemanusiaan. Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. Meski demikian, Wiranto menyebutkan akan memindahkan Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo ini ke Lapas dekat dengan kediamannya.

Namun rencana pemindahan tersebut ditolak oleh Baasyir sendiri. Ia lebih menginginkan untuk menjadi tahanan rumah. Keluarga Baasyir sendiri sudah mengajukan pengubahan status tersebut sejak tahun 2015.

6. Dibebaskan tanpa syarat tahun 2019.

Terkini, Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan tak bersyarat pada pekan depan. Keputusan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, upaya pembebasan ini telah mendapat restu dari Presiden, Menteri Hukum dan HAM dan Kapolri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar