Tampilkan postingan dengan label Medsos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Medsos. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Maret 2019

Terbongkar!! Cara Akun Hacker Bongkar Pasukan Buzzer Polri Yang Menangkan Jokowi



OPERAIND,- Jagat media sosial kembali riuh dengan cuitan akun Twitter @Opposite6890. Akun ini menuding Kepolisian Negara Republik Indonesia ikut terlibat mengerahkan pasukan buzzer untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2019.

Akun ini membongkar bahwa kepolisian mengerahkan ratusan anggota untuk menjadi tim buzzer mulai dari Polres sampai Mabes Polri, bahkan membentuk 100 polisi buzzer di setiap Polres.


loading...


Dalam pelacakan akun @Opposite6890, seperti dikutip VIVA, Jumat 8 Maret 2019, ditemukan jaringan buzzer polisi se-Indonesia saling mengikuti (follow) di media sosial, yakni di Twitter, Instagram dan Facebook. Akun yang mengorganisir ini bernama @AlumniShambar.

Akun ini dalam penelusuran cuma mengikuti satu akun saja, yakni akun resmi Presiden Joko Widodo. Akun @Opposite6890 membongkar bahwa ratusan buzzer polisi ini menggunakan aplikasi Sambhar dalam penyebaran pesan dan koordinasi.

Dalam investigasinya, berkas paket aplikasi Android (APK) aplikasi tersebut ternyata dilacak beralamat pada IP milik Mabes Polri. Anehnya, begitu narasi buzzer ini terbongkar, akun @AlumniShambar langsung lenyap dan jejaknya menghilang dari dunia maya.


loading...


Dalam penelusuran akun tersebut sudah tak tersedia di media sosial dari Twitter sampai Instagram. Malahan, penyelidikan akun @Opposite6890, ditemukan akun @AlumniShambar berubah menjadi @demodulatoroid. Akun @Opposite6890 mengungkapkan, APK Sambhar hanya bisa diunduh dari website mysambhar.com.


Rabu, 06 Maret 2019

Resmi!! Kubu Prabowo laporkan Wiranto ke Mabes Polri Terkait Fitnah



OPERAIND,- Hari ini Ketua advokasi hukum Prabowo, Habiburokhman bersama tim melaporkan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto ke Mabes Polri. Wiranto dilaporkan karena pernyataannya dianggap fitnah dan menyebarkan pernyataan palsu tentang Prabowo Subianto.

"Pernyataan tersebut ada delik hukum fitnah dan pemberitahuan palsu seperti yang diatur pasal 310 dan 317 KUHP karena tidak didasari bukti sama sekali," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/6).

Untuk melengkapi laporan, Habiburokhman mengaku tengah menyiapkan segala sesuatunya. Sampai saat ini laporan masih diproses.

"Masih tahapan diskusi sedang proses membuat laporan. Bukti kita sudah ada dan keterangan saksi dari mantan Danpuspom Mayjen (Purn) Djasri Marin yang menyatakan Prabowo bukan inisiator," sambung dia.

Pihaknya mendesak agar Mabes Polri cepat menanggapi kasus ini dengan memanggil Wiranto sebelum tanggal 9 Juli 2014.

Sebelumnya mantan Menhankam/Panglima ABRI ini angkat bicara soal surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas militer pada 1998 lalu. Wiranto menjelaskan soal polemik Prabowo diberhentikan secara terhormat atau tidak.

Menurutnya, seorang prajurit berhenti dari dinas militer ada dua jenis, yakni secara terhormat atau tidak terhormat. "Diberhentikan dengan hormat karena sudah habis masa dinasnya karena cacat akibat operasi, karena sakit jadi tidak bisa melanjutkan tugas, atau karena permintaan sendiri dan diizinkan atasannya," kata Wiranto.

Minggu, 20 Januari 2019

Hermansyah, Sang Pakar IT yang Dulu Dibacok Sempat Virall, Siap Amankan Suara Prabowo-Sandi dari Serangan Hacker


OPERAIND,- Setelah lama tak muncul usai mengalami kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam tahun 2017 lalu, pakar telematika jebolan Institut Tekhnologi Bandung, Hermansyah, belakangan mulai aktif di kancah politik.

Tak hanya itu, Hermansyah bahkan mengaku siap berperan aktif mengawal dan menjaga proses perolehan suara pada pemilihan presiden dari tangan-tangan hacker.


loading...


Hal itu diungkapkan Hermansyah usai menghadiri deklarasi Komando Ulama Pemenangan Prabowo Sandi atau Koppasandi di Depok, Jawa Barat pada Minggu, 20 Januari 2019. Menurut Hermansyah, ada beberapa cara agar Komisi Pemilihan Umum bisa terhindar dari aksi jahil hacker.

"Sekarang KPU kan punya server sendiri, sehingga distribusi data dan sebagainya benar berjalan. Saya tekankan sebaiknya KPU jangan menggunakan WiFi (sambungan internet online)," katanya.

Sebab, kata Hermansyah, jaringan berbasis WiFi rentan terjadi penyadapan. Sebaiknya, untuk menekan hal itu, ia menyarankan agar KPU menggunakan jaringan kabel.

"Kalau lewat WiFi lebih mudah, nah kalau kabel itu enggak nembus jadi kalau mau nyadap orang yang punya kabel jadi susah. Kalau KPU punya WiFi, orang masuk lewat WIFi artinya lebih rentan menggunakan WiFi," ujarnya.

Kemudian, dalam konteks perolehan suara jika dibayangkan koalisi masing-masing mempunyai kekuatan atau kunci membuka, maka harus membutuhkan kunci data. "Kalau bisa jangan hanya satu orang saja yang bisa buka. Jadi si A,B,C bisa buka artinya tidak semena-mena membuka data," ujarnya.


loading...


Terkait hal itu, Hermansyah pun mengaku siap bergabung bersama Koppasandi untuk menggalang kekuatan, menjaga Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Sebab, ia menilai tekhnologi data mudah sekali dimanipulasi.

"Kami mau buat ratusan juta data semacam google berbagai macam google bikin sendiri mudah sekali. Kami menyebut namanya teori handuk semacam multi corn, jadi sudah tidak boleh ada beberapa juta bahkan miliar," katanya.

Artinya, lanjut Hermansyah, banyak teknologi bisa dipakai dalam konteks pemilu sebenarnya. Penyampaian data di TPS bisa real-time meski belum selevel di luar negeri. "Jadi yang susah bukan data TPS sampai ke KPU sebenernya. Itu tadi bahasanya menggunakan privat network, server yang dianalisis apakah ada trojan di dalam server yang mampu mengubah data base dan sebagainya. Di negara ini ada banyak yang pinter," ujarnya.

"Insya Allah saya siap mengawal, mendukung Pak Prabowo jadi presiden. Saya tidak akan jadi hacker tapi menjaganya dari hacker supaya ini benar-benar menjadi demokrasi. Bangsa kita bangsa besar dengan adanya pemilih jujur maka teknologi bukan hal yang sulit. Kami ada beberapa tim baik di luar negeri maupun dalam negeri untuk menjaga." [viva/DES]

Hanya Karena Mengkritik Jokowi Di Facebook, Pria di Mataram Ditangkap Polisi

IS saat ditangkap di rumahnya karena ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi

Seorang pria dengan nama akun facebook ‘Imran Kumis’ ditangkap polisi lantaran menulis status yang diduga merendahkan Presiden Jokowi dan memuat ujaran kebencian.

Pria berinisial IS ini menulis di beranda facebooknya: “BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!.”.


loading...


Hal ini kemudian memicu perdebatan di media sosial dan menyinggung banyak pihak sehingga dia dilaporkan lalu kemudian polisi mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku.

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi, Saiful Alam membenarkan prihal penangkapan pemilik akun yang diduga menyebarkan ujaran kebencian ini.

“Pelaku melakukan ujaran kebencian terhadap presiden di media sosial facebook,” kata Kapolres, Minggu (20/1)

IS ditangkap di depan rumahnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (19/1) kemarin.

IS disangkakan telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan elektronik.


loading...


“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku menulis status,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Komang Suartana mengatakan, penangkapan yang dilakukan kepolisian itu berdasarkan laporan dari masyarakat terhadap akun yang diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

“Kami imbau agar masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial,” paparnya.

Sabtu, 19 Januari 2019

Dianggap Sering Sebar HOAX, Akhirnya Metro TV Terancam Ditutup Oleh KPI

Akhirnya KPI memberikan teguran keras kepada metro TV.  Berikut penjelasan dari pihak KPI: 

OPERAIND- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan perlunya PT Media Televisi Indonesia yang menggunakan nama udara METRO TV, untuk mengedepankan independensi dan keberimbangan dalam program siaran.

Baca Juga: Metro TV Terancam Ditutup KPI, Surya Paloh: Silahkan Saja! Memang Kalau Ditutup Saya Gak Bisa Hidup? 

Wakil Ketua KPI Pusat, S Rahmat Arifin mengatakan, Metro TV jauh dari  prinsip independensi dan netralitas.



loading...



Karenanya Rahmat meminta ada perbaikan mendasar dalam redaksi untuk mengembalikan METRO TV menjalankan tugas jurnalistik dengan jalur yang benar.

Hal tersebut disampaikan Rahmat dalam acara Evaluasi Tahunan yang dilakukan KPI kepada METRO TV, di kantor KPI Pusat, (17/1).

Dalam evaluasi ini, KPI menggunakan parameter kepatuhan atas Undang-Undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, dan Komitmen Televisi yang dibuat menjelang perpanjangaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 2016 lalu. Turunan dari parameter tersebut adalah penilai atas penegakan internal P3SPS.

Baca Juga: Prabowo Akan Bongkar Kasus penculikan 98, Wiranto Memohon Agar Namanya Tidak Disebut

Konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan presentase waktu siaran iklan Layanan Masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pelaksanaan konten lokal sebagaimana yang diatur dalam konsep sistem siaran berjaringan (SSJ).

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio memaparkan penilaian KPI atas siaran konten lokal yang ditayangkan METRO TV. Pada bulan Agustus 2018, METRO TV telah memenuhi alokasi konten lokal 10 persen dari total waktu siaran setiap hari, termasuk juga menempatkan konten lokal tersebut pada waktu produktif.



loading...



Namun demikian, pada METRO TV yang memiliki 29 anak jaringan ini, KPI menemukan banyaknya re-run atau penayangan ulang konten lokal. Bahkan, ujar Agung, program yang re-run ini paling banyak ditemukan di METRO TV dari pada stasiun TV lainnya.

Catatan lain disampaikan oleh Mayong Suryo Laksono, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran. Mayong memaparkan sanksi yang diterima METRO TV sepanjang tahun 2018, serta peringatan dari KPI. Mayong menyinggung pula temuan dari KPI Pusat tentang arah pemberitaan METRO TV yang tidak seimbang, dan kurang memberi ruang pada kelompok oposisi.

“Untuk hal ini, akan ada waktunya nanti, KPI mengundang METRO TV untuk mendiskusikan lebih jauh,”ujarnya. Mayong memberikan contoh ketidakberimbangan itu adalah munculnya pidato Ketua Umum Partai Nasdem dalam pemberitaan.

Baca Juga: Tekanan Tiada Hentinya, Kini Lembaga Bahtsul Masa'il Keluarkan Fatwa HARAM Menonton ILC 

Senada dengan Mayong, terkait ketidakberimbangan disampaikan pula oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Nuning Rodiyah. Menjelang Pemilihan Umum, ada banyak pengaduan dari masyarakat bahwa tone METRO TV sedikit miring. Selain itu, data dari KPI sendiri juga menunjukkan ketidakadilan dan ketidakberimbangan tersebut.

Nuning menegaskan bahwa METRO TV harus memberikan kesempatan yang sama dalam pemberitaan dan program lainnya untuk semua kontestan politik. “Jangan sampai juga, durasi yang sama tapi tone redaksi berbeda!” ujar Nuning.

Menanggapi berbagai catatan dari KPI ini, Budiyanto (Sekjen Redaksi METRO TV) menjelaskan beberapa hal terkait sanksi yang didapat selama 2018. Dirinya menyadai bahwa sanksi yang didapat METRO TV lantaran kesalahan yang bersifat sangat esensial.

Baca Juga: Luhut: Saya Siap Cium Kaki Prabowo Jika Dia Bisa Jadi Presiden!!

Sedangkan terkait pemberitaan politik, Budiyanto akan menyampaikan masukan ini pada level pimpinan.

Mengenai konten lokal, menurut Bambang Isdiyanto selaku Manager Transmisi METRO TV, pihaknya berusaha sebaik mungkin agar di tiap daerah mendapatkan berita yang fresh. Dirinya mengakui kalau untuk feature masih ada konten lokal yang bersifat re-run. “Kami akan minta studio di setiap daerah untuk meningkatkan produksi,”ujar Bambang.

Secara umum, catatan KPI yang kemudian menjadi risalah rapat dari Evaluasi Tahunan METRO TV yakni perlunya METRO TV meningkatkan pemahaman terhadap P3SPS untuk meningkatkan kualitas siaran. METRO TV juga diminta memenuhi alokasi konten lokal sebanyak 10 persen serta peningkatan kualitas siaran lokal.

Risalah rapat ditutup dengan komitmen METRO TV dalam mengedepankan independensi dan keberimbangan da... Selanjutnya..

Kamis, 17 Januari 2019

Tekanan Tiada Hentinya, Kini Lembaga Bahtsul Masa'il Keluarkan Fatwa HARAM Menonton ILC



OPERAIND, Jakarta,- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram menonton tayangan 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) di tvOne karena dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik. Wakil Direktur Utama tvOne Karni Ilyas mengatakan tayangan ILC selalu berimbang.

"Kita selalu berimbang, selalu dua pihak, tidak ada orang yang kita cemarkan. Kalau koruptor dengan sendirinya tercemar. Kalau orang bener ya nggak pernah kita cemarkan. Kalau hanya melakukan kesalahan, semua media harus mengontrol orang itu," kata Karni Ilyas ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2018).


loading...


Karni, yang juga pembawa acara ILC, membantah pihaknya melakukan provokasi dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan PWNU DIY. Dia menjelaskan pihaknya menjalankan tugas jurnalis, yaitu watch dog atau anjing penjaga.

"Jadi menurut saya, tidak ada semua yang dituduhkan, yang mereka sampaikan itu. Malah kalau saya, kenapa selama ini lembaga-lembaga agama malah tidak ada yang mengharamkan tayangan-tayangan takhayul, yang mistik-mistik, atau yang mengarah ke porno. Kok larinya ke ILC," jelasnya.

"Tapi kita bukan dalam konotasi menghina orang. Tapi kalau dalam kepentingan publik bermasalah, apa boleh buat. Itu adalah tugas wartawan sebagai watch dog, sebagai anjing penjaga. Sebagai wartawan, nggak boleh diam kalau ada lembaga-lembaga resmi, semua yang menyangkut kepentingan publik harus kita kritisi. Kalau nggak benar, itu kita beritain," sambungnya.

Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8). Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY Fajar.


loading...


Fajar mengatakan diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, seperti ILC. Lantas masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

"Pertanyaannya (masyarakat) begini, 'bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?'," kata Fajar saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2018).

"Kemudian kita jawab, 'hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apa pun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik, hukumnya haram'," lanjutnya.

Alasannya, ujar dia, konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Tak hanya itu, di antara warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut.

"Akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat berseberangan, sehingga di acara ILC itu nanti terjadi saling bully, saling mencaci, dan sebagainya, baik di medsos maupun di dunia nyata," tutur Fajar.

"Justru dari diskusi (debat ILC) itu menimbulkan dampak-dampak negatif, seperti membuka aib orang lain, kan jelas dilarang agama. Membicarakan kesalahan orang lain di mana orang lain itu tidak ada di situ," jelasnya.

Adapun dasar fatwa haram dari LBM PWNU DIY adalah nash (ketetapan) Alquran, seperti keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 8 dan nash hadis. Kemudian juga dari kitab Ihya Ulumuddin karya Iman Ghazali, dan kitab-kitab kuning lainnya.

"Termasuk dosa besar adalah kita melakukan sesuatu, baik perbuatan, ucapan, maupun isyarat, yang mana perbuatan-isyarat itu nanti bisa menimbulkan fitnah yang sangat besar. Bisa membuat orang-orang awam menjadi kebingungan," ucapnya..Selanjutnya