Selasa, 12 Maret 2019

Polri: Yang Menyebarkan Video Aksi Penembakan sadis di masjid Selandia Baru Akan Kami Tangkap


OPERAIND- Video yang menampilkan aksi penembakan sadis di masjid Christchurch, Selandia Baru, telah menyebar luas di berbagai platform media sosial. Banyak pengguna internet yang malah menyebar ulang video itu, padahal teroris sengaja merekam aksinya untuk menebar ketakutan.

Baca Juga: Agum Gumelar: Jika Prabowo Masih "Manusia" Seharusnya Kuburan Para Korban Culik 98 Kasih Tau ke Publik!!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menyebarkan video tersebut, baik berupa foto, gambar, maupun video.



loading...



Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, mengatakan konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun yang mengunggah video tersebut menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Mesin AIS merupakan mesin milik Kominfo yang berfungsi mendeteksi dan menyaring konten negatif di internet.

Baca Juga: Maruf Amin: Saya Ini Ibarat Kapal Nabi Nuh, InsyaAllah Umat akan selamat dunia akhirat Jika Memilih Saya

"Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan," ungkap Ferdinandus, dalam siaran pers yang diterima kumparan.

Untuk mencegah penyebaran yang lebih luas, Kominfo mengajak masyarakat untuk melaporkan konten berisi aksi penembakan di Christchurch ini melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.



loading...



Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan pemerintah telah menjaring lebih dari 500 video penembakan di masjid Christchurch di berbagai platform media sosial. Rudiantara mengungkapkan Kominfo telah bekerja sama dengan Facebook, Instagram, dan Twitter, untuk terus menjaring dan menghapus video yang menyebar di platform-nya.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarkan video atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut. Kominfo akan terus memantau dan mengupayakan dengan maksimal penapisannya," ujar Rudiantara.

Hingga berita ini ditayangkan, korban meninggal dari penembakan yang terjadi pada Jumat (15/3) ini adalah sebanyak 49 jiwa, sementara puluhan lainnya luka-luka. Total empat orang yang diduga sebagai pelaku penembakan telah diringkus oleh polisi, termasuk Brenton Tarrant, warga negara Australia yang menyiarkan aksi penembakannya di Facebook.

Sumber: https://kumparan.com/@kumparantech/kominfo-dan-polri-telusuri-akun-yang-sebar-video-teror-di-christchurch-1552648337619826608?utm_medium=post&utm_source=Facebook&utm_campaign=int&fbclid=IwAR0Ntmewh8Nh7aXBZN7Elp41SubdLT03udcJWi0I0dgthgNMrgaMUWJdWS8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar