OPERAIND- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap revisi terjemahan Al Quran tuntas selambat-lambatnya tahun 2019 agar bisa dicetak dan dipakai masyarakat.
Baca Juga: Agum Gumelar: Jika Prabowo Masih Manusia Seharusnya Kuburan Para Korban Culik 98 Kasih Tau ke Publik!!
“Harapan saya, pada tahun 2019, revisi terjemah Al Quran sudah selesai, hingga Al Quran ini bisa dicetak dan dipakai masyarakat,” kata Lukman kepada Tim Revisi Terjemahan Al Quran yakni Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran, Badan Litbang Kementerian Agama di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta
loading...
Menurutnya, terjemahan Al Quran agar sesuai dengan bahasa dan situasi terkini. “Ini bukan pekerjaan mudah, butuh ketekunan dalam melihat dan mencermati kata perkata, ayat per ayat bahkan hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, baik dalam satu surat maupun dengan surat lainnya,” ujarnya.
Lukman menambahkan, banyak ayat dalam Al Quran yang mempunyai makna dinamis dan mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi. “Saat ini, setiap tahunnya, rata-rata 4,5 juta Al Quran terjemahan Kemenag dicetak.
Baca Juga: Menhan: Jika masih ada Ulama Atau Ustadz Bilang Kafir Saat Ceramah, Silahkan Laporkan
Al Quran mulai diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sejak KH Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, tepatnya pada tahun 1965 dan hingga kini, terus mengalami revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa, materi dan lain sebagainya,” imbuhnya.
loading...
Sementara KH Malik Madany yang mewakili Tim Revisi menyatakan akan berupaya menghadirkan terjemahan Al Quran yang efektif dan efisien.
Al Quran terjemahan dari Indonesia dipergunakan pula di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei dan lain sebagainya. “Dari Juz 1 hingga 2, ada 27 kata atau arti yang hendak dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia,” kata Malik Madany.
Simak Juga: Heboh Pengakuan Puyono Yang Menyebutkan Romi OTT KPK Saat Cari Dana untuk Jokowi
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud, Anggota Tim Revisi antara lain KH A Malik Madany, Rosihan Anwar, Ahsin S, Muchlis Hanafi, Avdul Ghofur Maimun, Umi Husnul Khotimah, Zarkasi, Deny Hudaeny, Abdul Aziz Sidqi, Arum Ridiningsih, Imam Arif, Joni Syatri, Musaddad, serta Staf Khusus Menag Hadi Rahman dan Aly Zawawi.
Mengganti Surah Al Kafirun
Indonesia sebagai negara yang heterogen harus mengedepan sikap saling menghormati. Penyebutan kepada orang lain yang berbeda agama harus diperhatikan, agar jangan menggunakan kata yang bisa membuat orang lain tersinggung.
Menteri Agama (Menteri Agama) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang merekomendasikan kepada umat Islam untuk menghindari menyebut orang orang non-muslim dengan kata kafir.
Baca Juga: Suara Keras-Keras, toa Berjejeran, Menko Puan Maharani Sebut Masjid Hanya Tempat Penyebaran Hoaks
"Saya ingin garis bawahi ajakan itu rekomendasi dalam konteks kehidupan kita sebagai sebuah bangsa yang heterogen. Sehingga sebutan-sebutan kepada yang beda keimanan, keyakinan, agama itu tidak menggunakan sebutan yang berpotensi bisa diduga sesuatu sebutan yang tidak dikehendaki oleh yang disebut itu," ujar Lukman di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dia menuturkan, penyebutan kafir kepada non-muslim tergolong menyakiti. Keberagamaan merupakan suatu keniscayaan sehingga menghindari penyebutan istilah kafir untuk saling menghargai satu sama lain dan sangat penting bagi kerukunan antarumat beragama.
Simak juga: Pengembangan Dari OTT Romi, Ruang Kerja Menteri Agama Ikut Disegel KPK
Menurutnya, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam keseharian. Ajakan PBNU itu untuk menghilangkan istilah kafir dal .. Selanjutnya . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar