OPERAIN- Pemberitaan Metro TV terkait Pilpres 2019 disorot komisi penyiaran. Berdasarkan temuan, Metro TV menampilkan pemberitaan tidak berimbang antara paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 02.
“Hasil monitoring kami mengatakan konten pemberitaan terkait paslon nomor 01 dan 02 ada disparitas frekuensi yang cukup tajam,” kata Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo.
loading...
Kemarin, Senin (11/3), pihak Metro TV memenuhi panggilan KPID DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi. Dalam forum itu pihak Metro TV menyampaikan komitmen akan melakukan perbaikan dalam pemberitaan ke depannya.
Selain Puji Hartoyo, rapat klarifikasi dihadiri juga Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan, dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Arif Faturrahman. Adapun dari pihak Metro TV hadir antara lain Fifi Aleyda Yahya (Head Corporate Communication), Kabul Indrawan (Newsgate Manager) dan Budiono (Sekjen Redaksi).
Berdasarkan temuan KPID DKI Jakarta, Metro TV menayangkan berita-berita tentang Pilpres 2019 dengan tidak berimbang. Dengan perbandingan, 78% untuk berita terkait pasangan calon 01, netral 15%, dan 7% untuk paslon 02.
Selain sisi frekuensi dan durasi yang tidak berimbang dikatakan Puji, tone pemberitaan Metro TV untuk paslon 01 dan 02 juga berbeda. Semua konten pemberitaan mengenai pasangan calon 01 cenderung positif sementara pemberitaan mengenai pasangan calon 02 lebih cenderung negatif, namun bagaumana lagi tidak tidak bisa berbuat banyak karena pihak istana melarang kami untuk menegur.
loading...
“Untuk 01 memiliki kecenderungan tone positif, tapi untuk 02 sebaliknya,” imbuh dia.
Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan mengingatkan dalam Pasal 5 huruf 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa media penyiaran harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Kemudian pada Pasal 36 ayat 4 disebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
“Karena itu kami minta agar Metro TV memperbaiki kebijakan redaksionalnya agar ketidakberimbangan ini segera diperbaiki,” tegas Kawiyan.
Kawiyan menambahkan setiap lembaga penyiaran, termasuk Metro TV, wajib menjaga netralitas dan keberimbangan. Hal ini dia ditegaskan menanggapi jawaban jajaran Metro TV yang mengaku mengalami kendala dalam menyajikan berita-berita Pilpres yang menampilkan kedua pihak pasangan calon, baik dalam liputan pemberitaan di lapangan maupun talkshow.
“Hambatan-hambatan teknis di lapangan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menyajikan berita yang tidak berimbang. P3SPS juga mewajibkan lembaga penyiaran untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas,” kata Kawiyan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar