Rabu, 06 Maret 2019

Resmi!! Kubu Prabowo laporkan Wiranto ke Mabes Polri Terkait Fitnah



OPERAIND,- Hari ini Ketua advokasi hukum Prabowo, Habiburokhman bersama tim melaporkan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto ke Mabes Polri. Wiranto dilaporkan karena pernyataannya dianggap fitnah dan menyebarkan pernyataan palsu tentang Prabowo Subianto.

"Pernyataan tersebut ada delik hukum fitnah dan pemberitahuan palsu seperti yang diatur pasal 310 dan 317 KUHP karena tidak didasari bukti sama sekali," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/6).

Untuk melengkapi laporan, Habiburokhman mengaku tengah menyiapkan segala sesuatunya. Sampai saat ini laporan masih diproses.

"Masih tahapan diskusi sedang proses membuat laporan. Bukti kita sudah ada dan keterangan saksi dari mantan Danpuspom Mayjen (Purn) Djasri Marin yang menyatakan Prabowo bukan inisiator," sambung dia.

Pihaknya mendesak agar Mabes Polri cepat menanggapi kasus ini dengan memanggil Wiranto sebelum tanggal 9 Juli 2014.

Sebelumnya mantan Menhankam/Panglima ABRI ini angkat bicara soal surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas militer pada 1998 lalu. Wiranto menjelaskan soal polemik Prabowo diberhentikan secara terhormat atau tidak.

Menurutnya, seorang prajurit berhenti dari dinas militer ada dua jenis, yakni secara terhormat atau tidak terhormat. "Diberhentikan dengan hormat karena sudah habis masa dinasnya karena cacat akibat operasi, karena sakit jadi tidak bisa melanjutkan tugas, atau karena permintaan sendiri dan diizinkan atasannya," kata Wiranto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar